Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel

- 20.18

Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel

 


Jumlah minimal peserta didik menjdai berikut :
TK : 15 orang
SD : 20 orang
SMP : 20 orang
SMA : 20 orang
SMK : 15 orang per Rombongan Belajar
(kecuali daerah khusus serta SLB) telah mulai diterapkan.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru Sekolah Luar Biasa Perlu mempunyai sertifikat menjdai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), andai tak maka tak akan dibayarkan tunjangannya.
Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel Tahun Ini-04-16T00:20:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2016/04/aturan-jumlah-minimal-siswa-setiap.html

Seputar Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Aturan Jumlah Minimal Siswa Setiap Rombel