Dapodik Tahun Ini | PENERBITAN NUPTK BARU Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

- 18.36

Dapodik Tahun Ini | PENERBITAN NUPTK BARU Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

 
Advertisemen Didasari Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember Tahun Ini ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal menjdai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru dan Tenaga Kependidikan dan draf pengelolaan dan penerbitan NUPTK di Tahun Ini. Disampaikan beberapa hal menjdai berikut :
  1. Program dan Kegiatan dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Tahun Ini mempergunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yng terintegrasi yang dengannya yang dengannya Dapodik yng dikelola oleh Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari Pusat dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yng akan dilaksanakan mulai Tahun Ini.
  3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagi berikut :
    1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
    2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
    3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
    4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
    5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yng mempunyai prodi terakreditasi ataupun dari LPTK/PTS yng terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yng diangkat sesudah Januari 2006
    6. GTK yng Aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas yang dengannya ketentuan :
      1. Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      2. Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan yang dengannya memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui perangkat lunak verval GTK;
  • Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  • Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
    • disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
    • disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga yang dengannya bulan Januari Tahun Ini (SK Tak berlaku surut).
  • Guru yng tak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)
      • Diajukan oleh Disdik melalui perangkat lunak verval GTK
      • Belum mempunyai NUPTK melalui proses verval GTK
      • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan yang dengannya memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui perangkat lunak verval GTK;
      • Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
      • Guru Non PNS
        • disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
        • disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung hingga yang dengannya bulan Januari Tahun Ini (SK Tak berlaku surut).
      • Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yng ada.

    Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah menjdai berikut :
    1. Guru Kemdikbud
    • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik yang dengannya melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
    • Operator Disdik melalui perangkat lunak verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK yang dengannya memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat persetujuan dari Disdik.
  • Guru Kemenag
    • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik yang dengannya melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
    • Operator Disdik melalui perangkat lunak verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK yang dengannya memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan Surat persetujuan dari Disdik.

    Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal dan non formal bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh seluruh layanan ataupun program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK diTahun Ini bisa dilaksanakan sesuai jadwal yng sudah ditetapkan.
    Sumber :
    http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/ditjen-gtk-tetapkan-persyaratan-serta-ketentuan-penerbitan-nuptk/ Advertisemen

    Sumber Rujukan Dan Gambar : http://dapodik-2016.blogspot.com/2016/01/dapodik-2016-penerbitan-nuptk-baru.html

    Seputar Dapodik Tahun Ini | PENERBITAN NUPTK BARU Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

    Advertisement

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

     

    Cari Artikel Selain Dapodik Tahun Ini | PENERBITAN NUPTK BARU Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017