Dapodik Tahun Ini | Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

- 03.06

Dapodik Tahun Ini | Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

 
Advertisemen TUJUAN
  1. Mewujudkan basis data tunggal menjadikan bisa tercipta tata kelola data pendidikan yng terpadu dan menghasilkan data yng representatif bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lain-lainnya.
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yng terintegrasi dalam satu system pendataan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.

TUGAS
Advertisement
PDSPK mempunyai tugas bagi atau bisa juga dikatakan untuk :
  1. Merancang basis data pendidikan relasional menjadikan bisa atau mampu menghasilkan data longitudinal bagi atau bisa juga dikatakan untuk tiap entitas pendidikan;
  2. Merancang satu formulir pendataan yng mencakup seluruh atribut yng diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk tiap entitas
  3. pendidikan;
  4. Membangun suatu pusat data Kementerian bagi atau bisa juga dikatakan untuk menampung dan mengintegrasikan seluruh data yng
  5. diperoleh dari kegiatan pengumpulan data;
  6. Membangun system bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi dan validasi, yang dengannya melibatkan satuan kerja dan institusi lain yng memiliki kemampuan dan/ataupun otoritas dalam menentukan validitas data menjdai validator;
  7. Menetapkan mekanisme standar bagi system/App lain dalam berintegrasi yang dengannya Dapodik dan
  8. mengevaluasi pemenuhan standar yang telah di sebutkan;
  9. Memastikan komitmen institusi lain pemakain data dalam ikut melindungi kerahasiaan data pendidikan; dan
  10. Mengoordinasi seluruh unit kerja yng terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yng terintegrasi dalam satu system pendataan yng efektivitas dan efisien.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data yang dengannya mempergunakan serta memanfaatkan mekanisme yng berlaku pada Direktorat Jenderal;
  2. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yng diperoleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan anak usia dini
  3. dan pendidikan masyarakat;
  4. Membangun system pengumpulan dan penyimpanan data yng cepat dan efisien;
  5. Mengkoordinir pengumpulan seluruh Dapodik dari satuan pendidikan yng berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
  6. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  7. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai seluruh atribut yng ingin didata terkait yang dengannya entitas
  8. pendidikan yng menjadi bahan kebijakannya.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data yang dengannya mempergunakan serta memanfaatkan mekanisme yng berlaku pada
  2. Direktorat Jenderal;
  3. Melakukan sosialisasi formulir dan prosedur yng diperoleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang pendidikan dasar dan
  4. pendidikan menengah;
  5. Membangun system pengumpulan dan penyimpanan data yng cepat dan efisien;
  6. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Dapodik dari satuan pendidikan yng berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; dan
  8. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai seluruh atribut yng ingin didata terkait yang dengannya entitas
  9. pendidikan yng menjadi bahan kebijakannya.

Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik dan akreditasi melalui system transaksional yng mengacu kepada Dapodik secara online.
Unit kerja eselon I lain-lainnya memiliki tugas:
  1. Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai yang dengannya kebutuhan;
  2. Melakukan koordinasi yang dengannya sekretariat Eselon I terkait; dan
  3. Mengkontribusikan output system transaksional ke dalam Dapodik.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memiliki tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
  5. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
  6. Mempergunakan serta memanfaatkan data yng diperoleh dari Dapodik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan ataupun tingkat daerah;
  8. Memfasilitasi dan menegur kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yng tak melakukan pemutakhiran data secara terpola; dan
  9. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan memiliki tugas:
  1. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara terpola sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yng sudah diisikan pada App Dapodik di sejumlah system transaksional Kementerian;dan
  4. Memberi jaminan kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yng dikirimkan.
Berikut adalah Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini wacana Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini wacana Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik disini
Advertisemen

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://dapodik-2016.blogspot.com/2016/01/dapodik-2016-permendikbud-nomor-79.html

Seputar Dapodik Tahun Ini | Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Dapodik Tahun Ini | Permendikbud Nomor 79 Tahun Ini Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017