Dirjen GTK : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus

- 23.51

Dirjen GTK : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus

 
Menanggapi isu liar yng beredar di masyarakat mengenai akan dihapuskannya Tunjangan Profesi Guru, Dirjen GTK Kemdikbud angkat bicara
Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yng akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015). Ia mengatakan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tahun Ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) serta Rp7 triliun bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai yang dengannya amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru serta Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yng diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yng melekat pada gaji, dan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan yng terkait yang dengannya tugasnya menjdai guru.
Terkait yang dengannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak agar tak membuat interpretasi sendiri perihal status tunjangan profesi guru lantaran pemberlakuan UU ASN itu. Peraturan mengenai tunjangan kinerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Aturan Pemerintah (PP) yng sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS pula mendapatkan tunjangan serta fasilitas. Lantas pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan yang telah di sebutkan meliputi tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan. Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tak dan merta bisa disimpulkan bahwasanya tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus lantaran tak tercantum dalam UU ASN. "Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.
Sumber : http://kemdikbud.go.id Dirjen GTK : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus Tahun Ini-09-29T00:50:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/09/dirjen-gtk-tunjangan-profesi-guru-tidak.html

Seputar Dirjen GTK : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Dirjen GTK : Tunjangan Profesi Guru Tidak Akan Dihapus