PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA
PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA | Referensi terbaru di 2017 via web Cara Dapodik. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Cara Dapodik. Artikel ini di beri judul PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA. Konten ini untuk anda pembaca setia https://cara-dapodik.blogspot.com/. Bagikan juga postingan PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Cara Dapodik dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Cara Dapodik di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA di bawah ini dari situs web Cara Dapodik.A. PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun Ini mengamanatkan bahwasanya percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. Aturan Presiden Nomor 12 perihal Kementerian Desa, PDT serta Transmigrasi mengamanatkan bahwasanya Kementerian Desa, PDT serta Transmigrasi mempunyai tugas serta fungsi menjalankan urusan pemerintahan pada bagian pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran Tahun Ini mengamanatkan bahwasanya pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, PDT serta Transmigrasi.
Didasari hal yang telah di sebutkan, maka Kementerian Desa mempunyai tugas serta fungsi bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa sekalian mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun Ini perihal desa, sekalian penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan yang dengannya dibantu oleh pendamping profesional. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, Pemerintah akan mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Desa sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli serta tenaga pendamping.
Mengingat rentang kendali yng luas, dalam hal pembinaan serta pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang butuh disusun Tatacara Rekrutmen Pendamping Kabupaten serta Pendamping Kecamatan yng akan dipakai oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.
B. PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yng terdiri dari Pendamping Kabupaten serta Pendamping Kecamatan mempunyai posisi penting serta strategis dalam menentukan kinerja program. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, proses rekrutmen terhadap Pendamping Perlu diatur secara ketat agar diperoleh tenaga Pendamping sesuai kualifikasi yng dibutuhkan.
Secara garis besar proses rekrutmen Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yakni: 1) pemetaan kebutuhan, 2) pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group discussion serta test tertulis, dan tahap 5)
pembekalan melalui pelatihan. Rekrutmen Pendamping ini Perlu bisa atau mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai kompetensi yng ditetapkan, serta merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.
C. JUMLAH TENAGA PENDAMPING
Pendamping Tingkat Kabupaten Setiap Kabupaten pada prinsipnya didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yakni: Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis Bidang Keuangan, serta Pendamping
Teknis Bidang Perguliran serta Pengembangan Bisnis. Asisten Pendamping Tingkat Kabupaten Asisten Pendamping Teknis Bidang Pemberdayaan diadakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten yng mempunyai jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
Pendamping Tingkat Kecamatan Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan serta Pendamping Desa Bidang Infrastruktur. Akan tetapi demikian, dalam rangka efektivitas serta efisiensi pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan serta diatur penempatannya didasari jumlah desa dimasingmasing kecamatan.
D. KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap jenis pendamping pada setiap lokasi program bisa dijelaskan menjdai berikut :
Pendamping Teknis Pemberdayaan Pendidikan Strata-1 ataupun Diploma-III dari seluruh bidang ilmu; Mempunyai pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pemberdayaan masyarakat, bagi atau bisa juga dikatakan untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; Berpengalaman memfasilitasi system pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap aturan daerah; Berpengalaman melatih masyarakat yng mencakup aspek penyusunan modul simpel, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, ataupun kaderisasi pelatih lokal; Bisa atau mampu mengoperasikan perlengkapan komputer minimal microsoft office; Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; Pada era melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan merupakan 50 tahun.
Pendamping Teknis Infrastruktur Pendidikan minimum S1 ataupun D-III Teknik Sipil; Mempunyai pengalaman kerja yng relevan yang dengannya pembangunan infrastruktur perdesaan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun serta D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat serta Papua pengalaman kerja relevan bagi atau bisa juga dikatakan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam) tahun; Pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB) infrastruktur perdesaan sesuai yang dengannya harga satuan setempat; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai yang dengannya standar teknis infrastruktur perdesaan; Berpengalaman melatih masyarakat perihal teknis pertukangan yng dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur perdesaan; Bisa atau mampu mengoperasikan perlengkapan komputer minimal microsoft office; Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; Pada era melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik merupakan 50 tahun.
Pendamping Teknis Keuangan Pendidikan diutamakan minimum S1 Ekonomi seluruh jurusan, ataupun D-III Akuntansi. Bagi yng berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan mempunyai pengalaman mendampingi keuangan mikro serta mempunyai keahlian melakukan audit internal; Pengalaman kerja yng relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8 (delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan keuangan mikro yng mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman, serta pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok masyarakat penerima pinjaman yng mencakup aspek permodalan, pengembangan bisnis ekonomi, dan penguatan serta pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro; Berpengalaman menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kebugaran atau kesehatan lembaga keuangan, serta laporan kebugaran atau kesehatan pinjaman; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yng mencakup aspek prinsip serta prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpen pinjam/BPR/Koperasi, dsb; Bisa atau mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office; Pada era melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan merupakan 50 tahun. Pendamping Teknis Perguliran serta Pengembangan Bisnis Mempunyai pengalaman kerja, bagi atau bisa juga dikatakan untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun; Mempunyai pengalaman kerja yng relevan minimal 5 tahun, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk Provinsi Maluku serta Maluku Utara, pengalaman kerja yng relevan minimal 3 tahun; Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan serta pengelolaan simpen pinjam; Diutamakan yng mempunyai latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam penguatan serta pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
Asisten Pendamping Teknis Pemberdayaan Pendidikan Strata-1 ataupun Diploma-III dari seluruh bidang ilmu; Mempunyai pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pemberdayaan masyarakat, bagi atau bisa juga dikatakan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun; Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan masyarakat, pengorganisasian masyarakat; Berpengalaman memfasilitasi system pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa, kajian terhadap aturan daerah; Berpengalaman melatih masyarakat yng mencakup aspek penyusunan modul simpel, fasilitasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, ataupun kaderisasi pelatih lokal; Bisa atau mampu mengoperasikan perlengkapan komputer minimal microsoft office; Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; Pada era melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan merupakan 50 tahun.
Pendamping Desa – Pemberdayaan Pendidikan S1 dari seluruh bidang ilmu yang dengannya pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; ataupun D-3 dari seluruh bidang ilmu yang dengannya pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; Khusus Provinsi Papua serta Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan menjdai berikut: Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari seluruh bidang ilmu ataupun; Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari seluruh bidang ilmu yang dengannya pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun; Mengenal budaya serta istiadat istiadat lokasi tugas, diutamakan bisa berbahasa daerah tempat tugas; Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; Pada era melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
Pendamping Desa – Infrastruktur Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil yang dengannya pengalaman kerja yng relevan yang dengannya program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; ataupun D-3 Teknik Sipil yang dengannya pengalaman kerja relevan yang dengannya program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun; Diutamakan mempunyai pengalaman berorganisasi serta pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, ataupun kegiatan pendampingan masyarakat lain-lainnya; Mengenal budaya serta istiadat istiadat lokasi tugas, diutamakan bisa berbahasa daerah tempat tugas; Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; Pada era melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun. lihat pula : kumpulan jenis paket internet pilihan rekomendasi
TAHAPAN SELEKSI A. Perhitungan Kebutuhan Tenaga Pendamping Tahap awal dari proses rekrutmen Pendamping merupakan menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping Kabupaten serta Pendamping Kecamatan yng Perlu direkrut, adapun hal-hal yng Perlu diperhatikan merupakan menjdai berikut: Satker Pusat menetapkan quota Pendamping yng dihitung didasari kebutuhan serta Pagu Anggaran; Provinsi melakukan Analisis kebutuhan Pendamping didasari quota pendamping yng ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping Kebutuhan tenaga pendamping, dipubilkasikan secara luas melalui media lokal ataupun nasional. Prosedur pengumuman seleksi Pendamping merupakan menjdai berikut:
Pengumuman rekrutmen Pendamping di lakukan oleh masing-masing Satker Provinsi; Publikasi di lakukan yang dengannya mencantumkan syarat serta kualifikasi pelamar; Alamat penyampaian dokumen lamaran melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi; Proses penerimaan berkas lamaran Pendamping di lakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C. Seleksi Pasif Seleksi Pasif merupakan proses seleksi administrasi terhadap lamaran yng sesuai yang dengannya kualifikasi serta syarat–syarat administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD Provinsi, serta secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif merupakan mengikuti tahapan menjdai berikut:
Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif. Hal-hal yng butuh diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif; Satker PMD Provinsi memberikan Informasi Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada Satker Pusat; Satker Ditjen Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa mereview serta menetapkan shortlist; Didasari shortlist yng sudah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi aktif; Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal pelaksanaan seleksi aktif yang telah di sebutkan kepada Satker Pusat; Satker PMD Provinsi yang dengannya didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi berusaha mendatangkan peserta seleksi aktif.
D. Seleksi Aktif Seleksi aktif adalah sebuah tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yng ditujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetahui aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap serta kepribadian yng diharapkan dalam pelaksanaan tugas dan keabsahan data serta riwayat hidup dari setiap calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif merupakan mengikuti tahapan menjdai berikut:
Penetapan Panitia Seleksi Aktif Panitia seleksi aktif terdiri dari panitia seleksi provinsi serta ataupun panitia seleksi pusat, bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, Satker PMD Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yng terdiri dari Pejabat/Staf PMD Provinsi serta dibantu tenaga pendamping profesional.
Tahapan Seleksi Aktif Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama ditujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan yang dengannya pengetahuan dasar perihal bidang tugas yng dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis, Focus Group Discussion (FGD) serta wawancara.
E. Pelatihan Tahapan akhir dari proses seleksi menjdai bagian dari proses rekrutment Pendamping merupakan Pelatihan Pra Tugas (pembekalan). Tujuan pelatihan ini merupakan memberikan orientasi serta pembekalan kepada calon pendamping agar siap secara mental, dan memberikan pengetahuan, serta ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.
F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN TENAGA PENDAMPING Honorarium Tenaga Pendamping Kabupaten ataupun Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja yang dengannya Satker PMD Provinsi yakni dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa serta sekalian penyelesaian akhir PNPM Mampu berdiri diatas kaki sendiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu, yang dengannya jumlah honorarium yng pasti serta tetap, serta seluruh risiko yng mungkin terlaksana dalam kegiatan pendampingan masyarakat sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran besaran honorarium Pendamping pada bulan pertama ataupun pada bulan yang terakhir Honorarium Pendamping merupakan imbalan finansial yng diterima setiap bulan yng diberikan kepada Pendamping sehubungan yang dengannya jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yng dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium Pendamping dibayarkan secara lump-sum yakni besaran honorarium yng tertuang dalam kontrak kerja yng wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap bulannya yang dengannya syarat Pendamping telah melakukan tugas ataupun pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan serta bukti-bukti administrasi.
Jumlah serta besaran honorarium yng diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yng sudah ditetapkan oleh Satker Pusat, Ditjen Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa
Tunjangan Tunjangan Operasional Pendamping merupakan tunjangan yng dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung kegiatan operasional pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, serta biaya operasional kantor.
G. PENUTUP
Ketentuan serta Penjelasan lebih lanjut atas pelaksanaa rekrutmen serta pengelolaan tenaga pendamping akan diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan serta Pengelolaan Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa. PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA Tahun Ini-04-08T11:30:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/04/panduan-umum-proses-rekrutmen-tenaga.html
Seputar PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA
Terima kasih telah membaca PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA. Semoga pos dari situs web Cara Dapodik berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Cara Dapodik. Silakan berbagi ulasan PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Cara Dapodik melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Cara Dapodik untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Cara Dapodik di bawah. Demikan dan sekian tentang PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA. Dan Assalamualaikum pembaca Cara Dapodik.
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar