Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

- 02.15

Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

 
Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif
Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif bagi atau bisa juga dikatakan untuk sahabat yng butuh. rangkuman dari proposal semisal di bawah ini:

A. LATAR BELAKANG

Dalam rangka mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun serta perwujudan Hak Asasi Kita-kita, Sdn .............. dalam rangka membantu siswa yng berkebutuhan khusus melaksanakan Program pendidikan Khusus serta Pendidikan Pelayanan khusus (Inklusif). Selama ini pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus lebih tidak sedikit diselenggarakan disekolah luar biasa (SLB) serta pada sekolah Luar Biasa (SDLB). Namun perkembangan jaman serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk melatih hidup bersosialisasi bagi siswa berkebutuhan khusus, tidak sedikit orang tua yng ingin menyekolahkan anaknya disekolah biasa (Umum).
Melihat kondisi yng semisal ini, Sdn .............. terasa terpanggil bagi atau bisa juga dikatakan untuk berperan dan mensosialisasikan Siswa berkebutuhan yang telah di sebutkan yang dengannya menerimanya menjdai siswa. Program Pendidikan khusus serta Pelayanan Khusus (Inklusif). Hal ini sudah dilaksanakan sejak tahun 1999 hingga yang dengannya saat ini tidak sedikit orang tua yng mendaftarkan anak berkebutuhan khusus di sekolah ini, lebih-lebih yng paling tidak sedikit merupakan anak yng autisme.
Mengingat makin banyaknya siswa yng berkebutuhan khusus (di antaranya AUTISME) yng mendaftar ke Sdn .............., maka butuh ditunjang oleh sarana/prasarana pembelajaran yng lengkap, ruang kelas bagi atau bisa juga dikatakan untuk bimbingan khusus, guru pendamping bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa berkebutuhan khusus, serta Beasiswa bagi atau bisa juga dikatakan untuk membantu siswa yng berkebutuhan yang telah di sebutkan.
Melalui proposal ini kami memberanikan diri bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengetuk serta memohon Dana Bantuan Sosial Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif ini kepada Bapak Gubernur Jawa Barat melalui Kasubdit Program Pendidikan Luar Biasa Dinas Pendidikan Jawa Barat.

B. TUJUAN

Tujuan diselenggarakan Pendidikan Inklusif ini merupakan :
  1. Memberikan peluang yng seluas-luasnya kepada seluruh para peserta didik yng mempunyai kelainan fisik, emosional, mental serta sosial ataupun pula mempunyai potensi kecerdasan serta/ataupun bakat istimewa bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan pendidikan yng bermutu sesuai yang dengannya kebutuhan serta kemampuannya.
  2. Mewujudkan Terbentuknya penyelenggaraan pendidikan yng menghargai keanekaragaman serta tak diskrimantif bagi seluruh peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf a.

C. DASAR HUKUM

1. Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 ihwal System Pendidikan Nasional.
2. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintah Daerah.
3. Aturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
4. Aturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan.
5. Aturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2006 ihwal Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajar Pendidikan Dasar 9 tahun serta Pemberantasan Buta Aksara Tahun 2007 ihwal Standar Pengelola Satuan Pendidikan,
6. Aturan Menteri Pendidikan Nasional No. 1
7. Aturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 ihwal Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yng mempunyai kelainan serta mempunyai potensi kecerdasan serta/ataupun bakat istimewa.
8. Keputusan Gubernur Jawa Barat No.... Wacana Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Hibah bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembangunan Pendidikan.

D. SASARAN KEGIATAN

Sasaran pendidikan inklusif di Sdn .............. menjdai berikut :
1. Memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa berkebutuhan khusus. 2. Menyediakan sarana serta prasarana pendidikan siswa berkebutuhan khusus. 3. Menyediakan guru khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk membimbing siswa berkebutuhan khusus. 4. Menyeleksi potensi serta keistimewaan dari siswa berkebutuhan khusus. 5. Membantu orang tua yng tak bisa atau mampu yng mempunyai siswa berkebutuhan khusus.
Untuk Lebih lengkap nya silahkan .

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikblog.com/2015/08/proposal-dana-belanja-hibah-untuk.html

Seputar Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Proposal Dana Belanja Hibah Untuk Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif