Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP

- 03.00

Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP

 
A. PENJELASAN UMUM
Penjelasan PMP Penjaminan mutu pendidikan dasar serta menengah merupakan suatu mekanisme yng sistematis, terintegrasi, serta berkelanjutan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memastikan bahwasanya seluruh proses penyelenggaraan pendidikan sudah sesuai yang dengannya standar mutu serta peraturan yng ditetapkan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dengannya baik diharapkan adanya system penjaminan mutu pendidikan. System penjaminan mutu pendidikan dasar serta menengah terdiri atas dua komponen yakni System Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta System Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Dasar Hukum Pelaksanaan PMP
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal System Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana sudah diubah yang dengannya Aturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan Atas Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan serta Aturan Pemerintah Nomor 13 Tahun Ini perihal Perubahan Kedua Atas Aturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  5. Aturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 perihal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
  6. Aturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 perihal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  7. Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  8. Aturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Wacana Perubahan Atas Aturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Wacana Pengelolaan serta Penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Aturan Presiden Nomor 14 Tahun Ini Wacana Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Ini Nomor 15);
  10. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 perihal Pembentukan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan serta Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
  11. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 11 Tahun Ini perihal Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan;
Tujuan pengisian data PMP Pengisian data PMP bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan gambaran kepada banyak sekali pemangku kepentingan perihal capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, serta nasional
Advertisement
Apakah sekolah wajib mengisi data PMP? Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pemetaan mutu satuan pendidikan menjdai bagian dari pelaksanaan system penjaminan mutu internal (SPMI).
Sekolah mana saja yng Perlu melaksanakan pengisian data PMP? Seluruh sekolah baik negeri ataupun swasta yng terdaftar di dapodik
Apa konsekuensi andai sekolah tak mengisi PMP? Konsekuensi andai sekolah tak mengisi data PMP merupakan sekolah tak mampu mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai ataupun melampaui SNP.
Kapan batas akhir pengisian data PMP pada Tahun Ini? Batas akhir pengisian serta pengiriman data PMP merupakan 31 Oktober Tahun Ini pukul 23:59
B. PENJELASAN INSTRUMEN
Siapa saja unsur yng menjadi responden dalam pengisian instrumen PMP? Unsur-unsur yng menjadi responden terdiri dari 5 yakni kepala sekolah, pengawas sekolah, guru, peserta didik, serta komite (perwakilan orang tua siswa).
Berapa jumlah responden yng Perlu mengisi? Kepala Sekolah : 1 orang Pengawas Sekolah : 1 orang Guru SD : 6 orang mewakili masing-masing tingkat kelas (kelas 1 – 6) Guru SMP/SMA/SMK : 1 orang / mata pelajaran mewakili keseluruhan tingkat kelas Peserta didik SD : 10 orang / tingkat kelas (kelas 4,5,6) Peserta didik SMP/SMA/SMK : 10 orang / tingkat kelas Komite : 1 orang /tingkat kelas
Bagi sekolah yng belum mempunyai Kepala Sekolah, siapa yng mengisi instrumen Kepala Sekolah? Yng mengisi instrumen kepala sekolah merupakan PLT Kepala Sekolah
Terkait pelajaran muatan lokal yng sebenarnya menjadi mata pelajaran sendiri bagaimana tips mengisinya? Silahkan memasukkan ke dalam muatan lokal dalam poin B7 sesuai yang dengannya yng tertera pada App

Terkait SMK apakah cuma guru mata pelajaran UNAS saja yng dijadikan menjdai responden? Tak. Seluruh guru mata pelajaran bisa dijadikan menjdai responden
Apa yng dimaksud yang dengannya KKM kelas pada instrumen SD bagi atau bisa juga dikatakan untuk Kepala Sekolah? Nilai KKM kelas diperoleh dari nilai rata-rata KKM mata pelajaran PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya serta Prakarya
C. PENJELASAN TEKNIS
Berapa versi terakir App PMP? Versi yang terakhir App PMP merupakan 1.4
Bagaimana tips melakukan instalasi App PMP? Sebelum melakukan instalasi PMP pastikan versi dapodik yng dimiliki merupakan Tahun Ini b terbaru yng bisa diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan Perbaharui yang dengannya updatter Tahun Ini b terbaru yng bisa diunduh pada link berikut http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/Patch_Dapodik_2016.b_14092016.exe


a. Andai belum pernah menginstal percis sekali, genakan installer PMP 1.4 yng bisa diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Andai telah pernah menginstal akan tetapi masih versi 1.2 :
- Andai telah instal 1.2 serta telah melakukan entri data maka update ke versi 1.3 lantas update lagi ke 1.4 (2x running). Lantaran andai diuninstal data yng telah dientri akan hilang - Andai telah install 1.2 serta belum melakukan entri data maka uninstall 1.2 berlebi dahulu lantas langsung install ke 1.4 yang dengannya link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
c. Andai telah pernah menginstal akan tetapi masih versi 1.3 - Andai telah instal 1.3 serta telah melakukan entri data maka update ke versi 1.3 lantas update lagi ke 1.4 (2x running). Lantaran andai diuninstal data yng telah dientri akan hilang - Andai telah install 1.3 serta belum melakukan entri data maka uninstall 1.2 berlebi dahulu lantas langsung install ke 1.4 yang dengannya link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Kenapa Perlu mengupgrade versi PMP menjadi 1.4? Lantaran versi sebelumnya masih belum berfungsi yang dengannya baik. Versi 1.4 telah terdapat beberapa pembaharuan baik dari segi instrumen pertanyaan ataupun dari segi fitur App. File patch update App dapodik Tahun Ini b terbaru Installer PMP 1.4 Updater PMP 1.4
Bagaimana andai era proses install ataupun update PMP 1.4 terlaksana masalah/error? a. Pastikan PC ataupun laptop sesuai yang dengannya spesifikasi. Spesifikasi PC ataupun laptop bisa diunduh pada link berikut http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
b. Pastikan berlebi dahulu penyebab error Semisal kasus 1:

Pertama, pastikan dapodik telah mempergunakan Tahun Inib yng terbaru Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running.
Langkah melihat status service dapodikDB: - Ketik service pada tombol start, muncul kotak dialog berikut :

- Cari file dapodikDB serta pastikan dalam keadaan status started/running

- Andai pada kolom status belum muncul keterangan started/running maka klik file dapodikDB lantas klik tombol start yng ada di samping

Semisal kasus 2: Pastikan file yng dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk menginstall merupakan file updater 1.4 bukan file installer 1.4

Bagaimana andai tak mampu log in sesudah proses instalasi ataupun upgrade App selesai? a. Kasus username tak didapati Kasus ini terlaksana pada versi 1.3 ke bawah menjadikan butuh update menjadi versi 1.4
b. Kasus tak bisa terhubung yang dengannya dapodik.
- Pertama, hal ini bisa penyebabnya yaitu oleh App dapodik yng belum diupdate menjadi versi Tahun Inib terbaru - Kedua, pastikan service dapodikDB dalam status started/running
Bagaimana proses pengisian instrumen PMP? Silahkan lihat di buku tatacara yng bisa diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
Apakah mampu siswa serta PTK log ini yang dengannya akun sendiri? Mampu. Lebih lanjut silahkan lihat di buku tatacara yng bisa diunduh pada link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan
Bagaimana andai era proses pengisian instrumen ataupun entri data terlaksana masalah/error semisal:
  • Instrumen telah diisi 100% namun status belum hijau? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Instrumen tak muncul di App? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Disaat klik verifikasi pengawas yng muncul merupakan data komite? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Suting data namun diverifikasi tak muncul perubahan / tak berganti? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Telah update ke 1.4 akan tetapi tampilan di beranda masih versi lama (1.2 ataupun 1.3)? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Laporan verifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengawas serta komite telah centang (status hijau) padahal belum mengisi? Ctrl+F5 ataupun log out serta log in kembali
  • Instrumen komite bagi atau bisa juga dikatakan untuk poin A5 serta B1 tak keluar pada App? Silahkan update App PMP menjadi versi 1.4
Tak mampu mengirim data ataupun proses kirim data lambat?
  • Pastikan akses internet terhubung yang dengannya baik
  • Server pusat dalam perbaikan. Coba ulang beberapa era lagi
  • Andai berlanjut hubungi tim yng berwenang
Bagaimana tips melakukan backup serta restore data bagi atau bisa juga dikatakan untuk yng telah mengisi pada versi 1.3? Klik verifikasi serta kirim data lalu tekan backup bagi atau bisa juga dikatakan untuk backup data ataupun restore bagi atau bisa juga dikatakan untuk restore data

Bagaimana memeriksa pertanyaan yng belum dijawab? Lihat pada verifikasi serta kirim data. Pada fitur yang telah di sebutkan ditunjukkan nama-nama responden yng belum mengisi. Andai ingin melihat pertanyaan yng belum dijawab Perlu masuh berlebi dahulu ke akun responden yng bersangkutan.

Bagaimana mengirim data responden yng telah selesai mengisi instrumen? Masuk ke konfirmasi selesai. Andai seluruh pertanyaan telah terisi maka tombol konfirmasi akan menyala

Sesudah konfimasi selesai apakah jawaban masih mampu diedit? Tak mampu
Sesudah dikirim apakah jawaban masih mampu diedit? Tak mampu
Bagaimana memeriksa ataupun mengetahui sekolah yng telah mengirim ataupun belum mengirim data PMP? Silahkan masuk ke web pmp berikut http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman
Apakah entri data PMP Perlu online? Tak. Cuma proses pengiriman data yng butuh koneksi internet
Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP Tahun Ini-10-01T10:52:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2016/10/tanya-jawab-seputar-aplikasi-pmp.html

Seputar Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP

1 komentar:

panglima-kumbang mengatakan...

ko di PMP peserta didik tidak muncul gan, bagaimana jalan keluarnya

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP