Dapodik Tahun Ini | WEBSITE RESMI NUPTK Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

- 01.27

Dapodik Tahun Ini | WEBSITE RESMI NUPTK Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

 
Advertisemen
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah Nomor Induk bagi seorang Guru ataupun Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS ataupun Non-PNS yng memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai yang dengannya surat Direktur Jenderal GTK menjdai Nomor Identitas yng resmi bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan program dan kegiatan yng berkaitan yang dengannya pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yng bersifat unik dan tetap. NUPTK yng dimiliki seorang GTK tak akan berganti walaupun yng bersangkutan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan ataupun terlaksana perubahan data lain-lainnya.
GTK bisa mempunyai NUPTK yang dengannya tips memastikan data yng bersangkutan sudah di-input yang dengannya lengkap, benar dan valid dalam perangkat lunak Dapodikdasmen ataupun dapodikpauddikmas sesuai yang dengannya kondisi yng sebetulnya. Sesudah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yng memanglah belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara system bagi atau bisa juga dikatakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen yng sesuai persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui system App Verval GTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk di verifikasi, sesudah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara system akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK yang telah di sebutkan.
Berikut Tanya Jawab Seputar NUPTK Tahun Ini :Tanya (1): Sesuai surat edaran yng dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari Tahun Ini, ihwal Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, andaikan pengelola verval GTK telah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?
Jawab : Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yng telah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap Perlu melakukan registrasi ulang agar bisa melakukan operasional vervalGTK, dan operator Perlu melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Tanya (2): Mengapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tak mampu masuk?
Jawab :Dokumen hasil scan Perlu berformat JPG/PNG yang dengannya ukuran file tidak lebih dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG yang dengannya ukuran file tidak lebih dari 200 KB.
Tanya (3) : Bagaimana proses pengajuan NUPTK?
Jawab : Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tak lagi mengajukan NUPTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui App VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yng menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yng dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Sesudah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah bisa melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui perangkat lunak VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) : Saat ini penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengajuan NUPTK?
Jawab : Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yng dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember Tahun Ini ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun Ini. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) : Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yng non PNS?
Jawab : Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yng dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember Tahun Ini ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun Ini. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) : Bagaimana tips verval GTK?
Jawab : Verval GTK cuma bisa di lakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, tips verval GTK bisa dilihat di Tatacara App Verval GTK.
Tanya (7) : Bagaimana tips memperbaiki data GTK yng tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik telah terkunci?
Jawab : Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) bisa di lakukan melalui App Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK cuma bisa di lakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) : Bagi atau bisa juga dikatakan untuk verval GTK di lakukan oleh operator sekolah ataupun operator Dinas?
Jawab : Verval GTK bisa di lakukan oleh Operator Sekolah ataupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dengannya hak akses yng berbeda.
Tanya (9) : PADAMU kan udah ditutup, lalu yng jadi pertanyaan - Bagi atau bisa juga dikatakan untuk GTK Non PNS, bagaimana tips register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup cuma mengandalkan DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh lantaran itu operator sekolah Perlu meng-entri-kan data PTK di Dapodik yang dengannya benar, lengkap dan sesuai yang dengannya keadaan yng sebetulnya.
Tanya (10) : Bagi atau bisa juga dikatakan untuk GTK gimana nih? Kapan mampu yang dengannya gampang bisa NUPTK, terus NUPTK yang telah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab : Data hasil penjaringan yng di lakukan oleh App PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK telah di lakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data yang telah di sebutkan menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) : Bagaimana tips penonaktifan NUPTK?
Jawab : Penonaktifan NUPTK di lakukan atas permintaan GTK yng bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Yang akan di sajikan kali ini adalah Website Resmi NUPTK Tahun Ini :
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Cek NUPTK Silahkan Klik disini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Berita Lebih Lanjut Silahkan Hubungi :
PDSPK Kemendikbud Gedung E Lantai 1Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Unit Layanan Terpadu :
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Advertisemen

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://dapodik-2016.blogspot.com/2016/01/dapodik-2016-website-resmi-nuptk-2016.html

Seputar Dapodik Tahun Ini | WEBSITE RESMI NUPTK Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Dapodik Tahun Ini | WEBSITE RESMI NUPTK Tahun Ini- Info Dapodik Paudini, paud, tk ajaran baru Tahun Ini-2017