KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN

- 00.06

KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN

 
KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN
Jakarta--Komisi aparatur negara sipil (KASN) terasa terancam oleh cuma revisi undang-undang No. 20114 5 tahun wacana Aparatur Sipil negara. Disaat revisi disahkan Dewan Perwakilan,
"Bayangkan apa yang akan terjadi jika ia berhasil dibawa keluar dari rumah. Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi dari rumah karena pemerintah telah menolak untuk memveto undang-undang untuk tidak direvisi. Mudah-mudahan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden menolak itu, "kata Ketua KASN Sofian Effendi dikantor Presiden staf, Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2017).
Dia menjelaskan KASN pada pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberantas penjualan jabatan. Jokowi Presiden sendiri ingin praktik jual beli di buat tidak ada serta di berantas habis
"Dalam kondisi ini, rumah hari ini rumah mendengar proposal untuk merevisi undang-undang ini," kata Sofian.
Tujuan revisi itu, pendapat dari Sofian, ada dua. Pertama, membuka jabatan pegawai pemerintahan terhadap pegawai honorer yng jumlahnya 1,2 juta. Nantinya pegawai honorer akan masuk tanpa seleksi menjadi pegawai ASN serta diikat yang dengannya perjanjian kerja.
"Menurunkan kualitas ASN Indonesia," katanya.
Kedua, pendapat dari Sofian, revisi ini melumpuhkan system merit dalam perekrutan pejabat, yaitu penentuan promosi jabatan terbuka melibatkan panitia seleksi. Ini diatur dalam PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2014
"Itu tujuannya melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN," tudingnya.

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikblog.com/2017/01/kasn-berharap-pemerintah-tolak-revisi.html

Seputar KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain KASN Berharap Pemerintah Tolak Revisi UU ASN