Mekanisme Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Jenjang SMA dan SMK

- 12.03

Mekanisme Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Jenjang SMA dan SMK

 


Ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA SMK dan SMA LB
Yang dengannya hormat Didasari Surat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor : 387/D/KU/2015, tanggal 26 Januari Tahun Ini, hal : pemanfaatan data Dapodikmen bagi atau bisa juga dikatakan untuk BOS dan PIP Tahun Ini, maka dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Sekolah Perlu segera melakukan pemutakhiran data KPS/KKS pada Perangkat lunak Dapodikmen, melakukan Verval PIP dan melakukan pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa yng tak mempunyai kartu KPS/KKS. Adapun rencana penyaluran BSM/PIP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Ini merupakan menjdai berikut:
1. Periode April - Juni Tahun Ini Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk : Penerima BSM Tahun 2014 dari KPS Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yng belum mendapatkan BSM Tahun 2014 dan datanya telah di entry ke Dapodik Siswa peserta PKH non KPS Antisipasi korban bencana
2. Periode Juli Tahun Ini Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk : Siswa dari panti sosial, siswa yatim dan/ataupun piatu Anak usia sekolah (6-21 tahun per Tahun Ini) tak bersekolahyang diharapkan bersekolah
3. Periode Agustus Tahun Ini Pada periode ini penyaluran PIP diprioritaskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk : Siswa miskin usulan sekolah
Mengacu pada rencana diatas maka bagi atau bisa juga dikatakan untuk PIP periode April – Juni (tahap 1) dan periode Juli Tahun Ini (tahap 2) telah mulai disalurkan, dan era ini mulai memasuki persiapan penyaluran bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Juli - Agustus Tahun Ini (tahap 3) maka sudah dibuka pengajuan lewat FUS (format Usulan Sekolah) bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa yng tak mempunyai kartu KPS/KKS. Sehubungan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, maka butuh kami sampaikan beberapa hal menjdai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendorong sekolah dan memastikan bahwasanya setiap sekolah di wilayahnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera mengisi dan memutakhirkan data Dapodikmen, utamanya pengisian no KPS/KKS bagi siswa yng mempunyai KPS/KKS. Selanjutnya memastikan data sudah masuk ke Manajemen Dapodikmen yang dengannya alamat laman :http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
2. Kepala Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengontrol dan memastikan bahwasanya data pada Perangkat lunak Dapodikmen di sekolahnya sudah diisi yang dengannya lengkap dan valid, utamanya data orang tua siswa dan pengisian no KPS/KKS bagi siswa yng mempunyai KPS/KKS menjdai dasar penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun Ini. Dan memastikan operator sekolah sudah melakukan proses Verval PIP dan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah).
3. Operator sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera melakukan pemutakhiran data pada perangkat lunak Dapodikmen, meliputi: a. Melakukan input dan pemutakhiran data no. KPS/KKS, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta Didik”. Bagi siswa yng mempunyai kartu KPS/KKS pada item “Penerima KPS” pilih “Ya”, selanjutnya inputkan no. KPS/KKS pada kolom yng sudah disediakan. b. Melakukan input dan pemutakhiran data orang tua siswa, data ini ada pada tab “Peserta Didik” – “Edit Peserta Didik” – “Data Ayah Kandung/Ibu Kandung/Wali”. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh siswa masukkan data orang tua lengkap yang dengannya data pendidikan, pekerjaan, dan penghasilan. c. Melakukan sinkronisasi dan memastikan data sudah masuk ke Manajemen Dapodikmen yang dengannya alamat laman : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id(Login Operator).
4. Operator sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan dan menyelesaikan proses Verval PIP, tatacara verval PIP bisa diakses pada laman :https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Tatacara%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
5. Pada era ini sudah dibuka dan diaktifkan menu FUS pada portal PIP yang dengannya alamat : http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP/index.php?pg=non_KPS Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu operator sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera melakukan proses pengajuan FUS (Format Usulan Sekolah) bagi siswa yng tak mempunyai kartu KPS/KKS, tatacara pengajuan FUS bisa diakses pada alamat laman:https://www.dropbox.com/s/q5wcx63e49df3bi/Tatacara%20Singkat%20Validasi%20PIP%20Dikmen.pptx?dl=0
6. Berkenaan yang dengannya surat edaran dari Direktorat Pembinaan SMK nomor: 2929/D5.5/KU/2015, tanggal 29 Juni Tahun Ini, perihal: Berita Penyaluran Dana dan Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini yng isinya pada poin no.4. Usulan penerima PIP pula bisa diusulkan melalui perangkat lunak Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yng bisa diakses di laman: http://pip.kemdikbud.go.id/vip. Sehubungan yang dengannya berita yang telah di sebutkan maka kami konfirmasikan bahwasanya pengajuan FUS bagi atau bisa juga dikatakan untuk jenjang sekolah menengah dimaksimalkan melalui portal PIP pada laman: http://bansos.dikmen.kemdikbud.go.id/validasiPIP
Demikian berita yng kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan thanks.
SALAM SATU DATA
Kepala Sub Bagian Data dan Berita Ditjen Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
Sumber : http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/laman/detailBerita/2015-07-08/pengusulan_program_indonesia_pintar_(pip)_tahun_2015 Mekanisme Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Jenjang SMA dan SMK Tahun Ini-07-10T08:59:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/07/pengusulan-program-indonesia-pintar-pip.html

Seputar Mekanisme Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Jenjang SMA dan SMK

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Mekanisme Pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini Jenjang SMA dan SMK