Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September Tahun Ini, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!

- 01.33

Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September Tahun Ini, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!

 
Bagi teman-teman ataupun keluarga, ataupun saudara, ataupun kerabatnya yng belum mempunyai e-KTP, sebaiknya segeralah bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuatnya. Lantaran, batas akhir waktu pengurusan cuma hingga 30 September Tahun Ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh warga Indonesia bagi atau bisa juga dikatakan untuk segera merekam data kependudukan ataupun membuat E-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh menegaskan, data E-KTP yng pertama dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk database agar bisa diakses, baik oleh perbankan, BPJS, serta lembaga pelayanan masyarakat lain-lainnya.
"Untuk itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September Tahun Ini mendatang," kata Zudan di Jakarta semisal bersumber dari setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Zudan pula menegaskan, data penduduk ini Perlu tunggal, tak boleh ganda. Didasari pantauan, masih terdapat tidak sedikit warga Indonesia yng mempergunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yng datanya telah dinonaktifkan, pendapat dari Zudan, mampu langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," terperinci Zudan.
Beliau pula mengungkap akan ada sanksi administrasi yng diterima masyarakat bila tidak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tak memperoleh pelayanan publik.
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan.
Ia menambahkan, semisal lain dari pelayanan publik yng tidak mampu didapatkan bila tidak membuat E-KTP yakni layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kebugaran atau kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, serta lain-lain.
Untuk itu, tak ada alasan lain menunda-nunda bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat e-KTP. Bagi yng telah mempunyai e-KTP tak ada salah mengingatkan saudara, kerabat ataupun sahabat yng mungkin belum mempunyai e-KTP.
Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September Tahun Ini, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya! Tahun Ini-08-25T13:43:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2016/08/segera-bikin-e-ktp-sebelum-30-september.html

Seputar Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September Tahun Ini, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Segera Bikin e-KTP Sebelum 30 September Tahun Ini, Lewat Dari Itu Akan Ada Sanksinya!