Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP

- 15.36

Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP

 

Tugas Tambahan PTK yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP antara lain :
SD 1 Kepala Sekolah
SMP 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah, yang dengannya ketentuan :
  • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
  • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
  • 18 Rombel : 3 Wakasek
1 Kepala Laboratorium 1 Kepala Perpustakaan
Sedangkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengakomodir Permendikbud No. 4 Tahun Ini perihal ekuivalensi, ada tugas tambahan baru (cuma berlaku bagi guru yang di kenai dampak perubahan kurikulum 2013 ke KTSP) yang pula diakui dalam dapodik, yakni :
  • Guru piket
  • Pembina pramuka putra
  • Pembina pramuka putri
  • Pembina OSIS
  • Pembina ekstrakurikuler
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memunculkan pilihan tugas tambahan baru diatas, silahkan lakukan SINKRONISASI berlebi dahulu. Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP Tahun Ini-03-03T14:09:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/03/tugas-tambahan-ptk-yang-diakui-dalam.html

Seputar Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Tugas Tambahan Baru yang diakui jamnya dalam Dapodikdas SD/SMP