Wajib Dibaca! Surat Edaran Mendikbud : Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan dalam MOS

- 19.54

Wajib Dibaca! Surat Edaran Mendikbud : Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan dalam MOS

 


Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala Sekolah SMA, SMK serta SMLB 4. Orang Tua Peserta Didik
Advertisement
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah bahwasanya berkenaan dimulainya Tahun Pelajaran Tahun Ini, Kami informasikan bahwasanya Mendikbud sudah mengintruksikan agar Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota serta Kepala Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk : mengantisipasi serta memastikan bahwasanya dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tak ada praktik serta ataupun menjurus pada praktik perpeloncoan,pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik ataupun psikologis yng di lakukan di dalam ataupun di luar sekolah; melakukan banyak sekali upaya agar kegiatan orientasi peserta didik baru dipakai menjdai kegiatan mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, tips belajar, serta penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan, serta kegiatan lain-lainnya, bukan menjdai ajang bagi kakak kelas ataupun alumni ataupun pihak lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempermainkan ataupun melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, serta ataupun kekerasan terhadap peserta didik baru ataupun saudara termuda kelas; mengingatkan bahwasanya kegiatan orientasi peserta didik baru tak boleh memungut biaya serta membebani orang tua/ wali serta peserta didik dalam bentuk apapun. memastikan bahwasanya kepala sekolah sudah mengetahui isi Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 wacana Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah serta menginformasikan kepada para pelaksana di sekolah masing-masing. memastikan bahwasanya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, serta guru merupakan pihak yng bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan serta pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru; serta melakukan tindakan serta ataupun hukuman disiplin sesuai kewenangan Saudara terhadap sekolah serta kepala sekolah yng membiarkan praktek kekerasan serta ataupun kegiatan yng menjurus pada perpeloncoan serta ataupun pelecehan serta ataupun yng melanggar Permendikbud Nomor 55 tahun 2014.
Selanjutnya kepada orang tua/wali peserta didik dihimbau bagi atau bisa juga dikatakan untuk memantau serta mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru dan membuat laporan andai ada penyimpangan melalui laman: http://mopd.kemdikbud.go.id ataupun melalui dinas pendidikan setempat.
Demikian berita ini agar bisa disampaikan kepada seluruh kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota, serta Orang tua bisa dilaksanakan sesuai arahan Mendikbud.
Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk operator dapodik mohon agar surat edaran ini bisa dicetak serta disampaikan kepada kepala sekolah masing-masing.
Atas perhatian serta kerjasama yng baik kami ucapkan Terimakasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepala Sub Bagian Data serta Berita Pendidikan Menengah
Arie Wibowo Khurniawan
Download Surat Edaran Klik disini Download Permendikbud No 55 tahun 2014 Klik disini
Wajib Dibaca! Surat Edaran Mendikbud : Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan dalam MOS Tahun Ini-07-27T09:08:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/07/wajib-dibaca-surat-edaran-mendikbud.html

Seputar Wajib Dibaca! Surat Edaran Mendikbud : Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan dalam MOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain Wajib Dibaca! Surat Edaran Mendikbud : Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan Dan Kekerasan dalam MOS