PEMERINTAH TUNDA SELEKSI CPNS Tahun Ini, ANJAB DAN ABK BELUM 100%

- 00.09

PEMERINTAH TUNDA SELEKSI CPNS Tahun Ini, ANJAB DAN ABK BELUM 100%

 


JAKARTA – Pemerintah memutuskan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menunda seleksi penerimaan CPNS Tahun Ini. Kebijakan yang telah di sebutkan tertuang dalam surat Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yng ditandatangani pada tanggal 30 Juni Tahun Ini. Kebijakan ini di lakukan mengingat masih tidak sedikit kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yng belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) serta analisis beban kerja (ABK) yang dengannya benar, dan perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yng menylesaikan kewajiban yang telah di sebutkan. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 cuma 72 yng telah menyelesaikan Anjab serta ABK 100 %. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, serta Berita Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis (02/07).
Selain itu, era ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah aturan pelaksanaan dari UU ihwal ASN, serta lantaran alasan efisiensi anggaran. Dijelaskan bahwasanya pelaksanaan seleksi CPNS butuh dana yng banyak sekali, bagi atau bisa juga dikatakan untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke system CAT, serta biaya pelaksanaan seleksi.
Akan tetapi, kebijakan ini mempunyai pengecualian bagi atau bisa juga dikatakan untuk Kementerian/Lembaga yng mempunyai sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yng sudah mendapatkan izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar pula Perlu mengikuti serta lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L serta Pemerintah Daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan serta analisis beban kerja, serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yng terdiri dari enam prioritas pengisian data.
Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, dan nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November Tahun Ini mendatang,” imbuh Herman.
Sesudah seluruh data terkait masuk ke dalam perangkat lunak e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi yang telah di sebutkan nantinya bisa diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. (hfu/HUMAS MENPANRB)
Kementerian/lembaga yng Anjab serta ABK telah mencapai 100 %
1. Kemenko Perekonomian 2. Kementerian BUMN 3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak 4. Kementerian Pertanian 5. Kementerian Kebugaran atau kesehatan 6. Kementerian Sekretariat Negara 7. Sekretariat Jenderap BPK 8. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 9. Badan Tenaga Nuklir Nasional 10. Badan Kependudukan serta Keluarga Berencana Nasional 11. Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan 12. Perpustakaan Nasional 13. Badan Pengawasan Obat serta Makanan 14. Lembaga Ketahanan Nasional 15. Badan Narkotika Nasional 16. Badan Keamanan Laut 17. Komisi Ombudsman 18. BNPT
Daftar pemda yng Anjab serta ABK telah mencapai 100 %
1. Kab Humbang Hasundutan 2. Kab Padang Lawas Utara 3. Kab Indragiri Hilir 4. Kab Rokan Hilir 5. Kota Pekanbaru 6. Provinsi Sumbar 7. Kab Agam 8. Kota Padang 9. Kota Payakumbuh 10. Kota Pariaman 11. Kab Merangin 12. Kab Tebo 13. Kota Sungaipenuh 14. Prov Sumatera Selatan 15. Kota Prabumulih 16. Kab Penukal Abab Lematang Ilir 17. Kab Bangka Barat 18. Kab Belitung Timur 19. Kab Seluma 20. Kab Kepahiang 21. Kab Lebong 22. Kab Ciamis 23. Kab Majalengka 24. Kota Bandung 25. Kota Cirebon 26. Kota Bekasi 27. Kota Cimahi 28. Kab Lebak 29. Kab Tangerang 30. Kota Serang 31. Prov DIY 32. Kab Sleman 33. Kab Demak 34. Kab Jepara 35. Kab Gresik 36. Kab Sidoarjo 37. Kab Banyuwangi 38. Prov Kalbar 39. Kab Sambas 40. Kab Mempawah 41. Kab Tanah Laut 42. Kab Balangan 43. Kota Banjarmasin 44. Kota Banjar Baru 45. Kab Mahakam Ulu 46. Kota Samarinda 47. Kota Bontang 48. Kab Minahasa Selatan 49. Kab Kepulauan Siau Togulandang Biaro 50. Kab Bolaang Mongondow Selatan 51. Kab Bolaang Mongondow Timur 52. Kota Kotamobagu 53. Kab Tojo Una Una 54. Kab Morowali Utara 55. Kota Palu 56. Kab Wajo 57. Kab Sinjai 58. Kab Konawe Utara 59. Kab Buton Selatan 60. Kab Buton Tengah 61. Kab Muna Barat 62. Kab Jembrana 63. Kab Badung 64. Kab Sumbawa Barat 65. Kab Manggarai Timur 66. Kab Sumba Tenga 67. Prov Maluku Utara 68. Kab Pulau Talibau 69. Kota Ternate 70. Kota Tidore Kepulauan 71.Kab Intan Jaya 72. Kab Bulungan
Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/3517-anjab-dan-abk-belum-beres-pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015 PEMERINTAH TUNDA SELEKSI CPNS Tahun Ini, ANJAB DAN ABK BELUM 100% Tahun Ini-07-28T12:03:00+07:00 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Dapodik Center

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.dapodikcenter.com/2015/07/pemerintah-tunda-seleksi-cpns-2015.html

Seputar PEMERINTAH TUNDA SELEKSI CPNS Tahun Ini, ANJAB DAN ABK BELUM 100%

Advertisement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Cari Artikel Selain PEMERINTAH TUNDA SELEKSI CPNS Tahun Ini, ANJAB DAN ABK BELUM 100%